Terimaksih Yang Terhingga Pertama Kepada Allah Swt, Kemudian Orang Tua,Istri Dan Anak-Anakku Serta Para Guru Online Ku Bp Cheriatana Dan Ibu Farida, Bapak Nur Rachan Hamidi, Mr Zaenal (Master Blogger), Mr Teguh , Mr Heru Gombez.Para Guru Trading Forex : Mr. Nur Cahyo Mandiri Investa, Mr Budi Impian Club, Mr Pramayudha Investa Raya dan Mr. Firdaus Ihfa Serta Mazz Narto,dan semua Pihak yag telah membantu saya selama Proses Belajar Bisnis Online Ini,Kami Tidak Bisa Membalas Jasa jasa para Guru semua Mudah2 Allah Membalas dengan yang setimpal. Terimkasih.

My Profile

Perkenalkan Nama Saya Muhammad Taufiq , Saya Sering Di Panggil oleh temn-teman saya Opik atau Topik, Saya lahir 36 Tahun Yang lalu Tepatnya Tanggal 1 November 1974 di Jakarta,Jadi saya orang Betawi asli. Orang Tua saya Alhamdulillah masih ada semua,Bapa Saya H. Ahmad Dasuki dan Ibu Saya Bernama Hj. Sumiyati. Saya Menikah dengan Tutik Irawati Tanggal 20 Maret 2002 , Alhamdulillah dari pernikahan kami, Allah mnitipkan kepada Kami 2 anak Lucu laki dan perempuan, Yang putra bernama Muhammad Zarkasyi Syafi'i , saat ini berusia 8 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar Kelas 2, smentara si bungsu perempuan bernama Nurzakiyyah yang saat ini masih berumur 5 tahun dan masih sekolah di bangku TK. Saat ini saya Masih mengajar di SD Islam Al-Huda Pondok Hijau Rawalumbu Bekasi Timur.Selain Mengajar saya menggeluti Binis Online dan Trading Forex. Alhamdulillah dari Bisnis Online ada tambahan Penghasilan disamping penghasilan pokok sya dari sekolah.Selain itu juga sya sering mengadakan pelatihan-pelatihan Bsinis Dari rumah, bekerja sama dengan Guru saya di Bisnis Online yaitu Bapa Cheriatna, Juga sya suka mengadakan pelatihan Trading Forex untuk pemula.

Kamis, 17 Maret 2011

Kamis, 10 Maret 2011

Halaman khusus Untuk Tukar Link Sudah Kami Persiapkan,Silahkan Bagi teman-teman yang Ingin Tukaran Link. 

Berikut Link Yang Sudah Masuk  


Silahkan copy link kami berikut ke web anda :
<a href="http://www.taufiqbiz.blogspot.com" target="_blank"><img src="http://i778.photobucket.com/albums/yy64/jamtanganshop/2.gif" border="0" alt="Taufiq Blog"></a>

atau

<br /><a href="http://www.taufiqbiz.blogspot.com" target="_blank">TAUFIQ BLOG</a><br />

atau

<br /><a href="http://www.taufiqbiz.blogspot.com">TAUFIQ BLOG</a><br />




Setelah anda copy dan menampilkan diwebsite anda, kemudian hubungi kami :
HP : 0813 841 81574
YM : muhammadtaufiq80@yahoo.com
Email : zakkia35@gmail.com
 

Rabu, 09 Maret 2011

Contact Us

Taufiq's Blog
Name 
Telp
SMS
Email
YM 

: Muhammad Taufiq
: 021 44291374
: 085715844127

TRAINING GRATIS BISNIS DARI RUMAH ( BDR ) Jakarta -Timur

Kami mengundang rekan2 untuk sharing dan belajar bersama Memulai Bisnis Online
Bersama BDR Jakarta - Timur

Hari      : Ahad / Minggu 
Tanggal: 03  April 2011
Alamat : Kantor Penerbit Buku Griya Ilmu Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta-Timur
Waktu : jam 10.00 Wib - 14.00 WIB
Trainer: Bp Cherriatna

Silahkan yang berminat untuk konfirmasi dengan kirim sms ke 0813 84181574
ketik nama, nomor telp hp,pekerjaan dan alasan ikut sharing ini.

Catatan :

* Peserta Membawa Laptop dan modem Sendiri,Kabel Extension untuk colokan
* Training  ini Gratis
* Hanya Untuk 10 Peserta
* Membawa Laptop, Modem, kabel Ekstension
* Karena gratis, peserta boleh bawa kue sendiri dan minuman utuk di share Hmmmmm...yammy dech...
* Harap hadi 15 mnt sebeluma acara dimulai

CP : Abu Zakkia / Muhammad Taufiq 021 44291374

Ayo Belajar Untuk Masa Depan dan Impian Kita

Jangan Lupa Klik di sini Juga

Jasa Pembuatan Blog

Kami Menerima Jasa Pembuatan Blog Untuk Perusahaan / Bisnis Anda Dengan Ketentuan Sbb :

1. Materi,Gambar, Link, Link Tmplete  dll dikirim ke email zakkia35@gmail.com 
2. Biaya Rp. 150.000 Untuk setiap Pembuatan Blog
3. Blog Dibuat sesuai Standra SEO
4. Sistem Pembayaran Dengan Cara DP di awal sebesar 50 % Di Transfer ke rekening Taufiq's Blog ( ada di Home/ Halaman Muka blog ini)
5. Pebuatan Blog Selesai antara 3- 6 hari (sesuai materi blog)

NDR

Alasan Mengapa Ngantor Di Rumah ?


Suasana Belajar di BDR

Apakah anda jenuh dengan pekerjaan anda saat ini? Tidak pernah punya waktu cukup untuk anak dan keluarga anda? Apakah anda menghabiskan 2-4 jam per hari di kemacetan? Atau setelah semua usaha yang anda lakukan, anda masih bermasalah dengan keuangan anda?

Jika anda menjawab YA ke minimal salah satu pertanyaan diatas dan setelah membaca halaman ini, anda akan bisa melihat bagaimana anda dapat bekerja dari rumah, mengatur waktu anda sendiri, memiliki waktu lebih banyak untuk orang-orang yang penting dalam hidup anda, dan menentukan masa depan keuangan untuk anda sendiri dan keluarga anda!

Apakah ada yang salah dengan bekerja Kantoran?....
Memang tidak ada yang salah dengan bekerja di kantor, hanya saja....

Umumnya, orang yang bekerja telah memiliki penghasilan yang cukup baik, tetapi di sisi lain mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk bersama dengan keluarga dan anak-anak mereka. Sementara itu untuk beberapa orang, mereka mencari suatu penghasilan tambahan untuk bisa keluar dari masalah finansial mereka.


Pertimbangkan beberapa fakta berikut......

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, generasi saat ini memiliki rata-rata standar kehidupan yang lebih rendah dibandingkan orang tua mereka.

Tanyakan pada diri anda sendiri apakah penghasilan anda telah sepadan dengan waktu dan usaha yang anda berikan? Lihat rekan kerja anda yang telah bekerja 5 tahun lebih lama di company anda. Apakah mereka memiliki Gaya Hidup / Lifestyle yang anda inginkan 5 tahun dari sekarang?

Rata-rata orang yang bekerja di kantor menghabiskan antara 2-4 jam per hari dalam perjalanan dari rumah ke tempat mereka bekerja. Dan mereka TIDAK DIBAYAR untuk waktu yang hilang ini.

60% penduduk di Amerika hidup pada atau mendekati batas garis kemiskinan. Statistik ini labih buruk di negara berkembang seperti Indonesia.
Dalam satu keluarga, suami dan istri harus bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan atau membayar tagihan-tagihan mereka.

Seberapa aman atau secure kah pekerjaan anda? Sebagian besar orang yang bekerja selama 30 tahun untuk suatu perusahaan pada akhirnya digantikan posisinya oleh generasi yang lebih muda. Jika anda ada dalam posisi tersebut, apa yang akan anda lakukan?

Dalam kondisi ekonomi global saat ini, Menurut USA Today, 51% eksekutif menyatakan bila mereka ada dibawah tekanan akan kehilangan pekerjaan mereka karena downsizing atau pengurangan tenaga kerja. Hal ini juga terjadi di Indonesia.

Setiap tahunnya, 500.000 pekerja diberhentikan dari pekerjaannya.

Beberapa dari anda mungkin memiliki penghasilan yang baik tapi tidak memiliki waktu. Siapa yang membesarkan anak-anak anda saat anda bekerja di luar sana untuk memperoleh penghasilan? Menurut statistik, 74% anak-anak dibesarkan oleh orang lain (pembantu, babysitter, atau anggota keluarga selain orang tuanya sendiri). Apakah menurut anda ini cara yang benar untuk membesarkan anak anda?



Mengapa perlu Bisnis Mandiri Online  dari Rumah...?

Mengapa tidak? Berikut adalah beberapa keuntungan anda bekerja dari rumah:

Tidak ada kemacetan karena anda tidak perlu meghabiskan 2-4 jam per hari untuk perjalanan.
Anda memiliki waktu lebih banyak untuk anak-anak atau keluarga anda.
Anda menentukan jam kerja anda sendiri.
Menentukan penghasilan anda sendiri. Anda sendiri yang menentukan seberapa cepat anda berjalan.
Anda bisa mulai bekerja dari rumah secara part-time tanpa mengganggu pekerjaan anda sehari-hari, dan memutuskan untuk full time saat anda siap untuk melakukannya.
Tidak ada boss.

Bagaimana Cara Kami Bekerja?

Perlu anda catat, ini bukanlah Door-to-door sales, dan ini juga bukan MLM dimana anda harus mengajak-ajak dan mengundang kenalan anda untuk hadir dalam suatu pertemuan.

Bisnis Mandiri Online adalah bisnis yang memanfaatkan pertumbuhan yang pesat dari 2 Industri, yaitu System Information Industry dan Wellness Indutstry. Untuk bekerja , kami memanfaatkan teknologi baik online maupun off-line, yang memungkinkan anda untuk bekerja dari rumah dan memiliki waktu lebih banyak dengan keluarga anda.

Paduan teknologi baik off-line maupun online ini menjadi bagian utama dalam Work From Home System ini. Kami akan mengajarkan anda suatu sistem yang sangat sederhana yang akan membantu anda merubah keadaan finansial, dan memiliki waktu lebih banyak dengan keluarga anda. Anda juga akan mendapatkan step by step training baik lokal maupun international.


Sistem ini bisa Bekerja untuk Semua Orang...!!!, yang tentunya sudah mengerti menggunakan internet...


Susana Training di BDR 


Foto Bersama BDR Jakarta angkatan I


Kantor Di kamar Rumah ku
Impian ku Kedepan





Phone   : 0813 841 81574
Email    : zakkia35@gmail.com
YM        : muhammadtaufiq80@yahoo.com


Trading Forex

 Selamat Datang Di Dunia Forex
 


A. Dasar Hukum Forex

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.

Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)



FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA


Informasi Investasi Training Forex,Privat Forex dan Robot Trading 
 

Silahkan Hubungi
Tel : 021 44 291374
SMS : 085715844127

Atau Klik disini - 1 Untuk Investasi Mandiri Investa
Atau disini-2 Untuk Investa Raya
atau di sini-3 Untuk Privat Online
atau disini-4 Untuk Privat Forex Otodidak

Toko Beras Online

Selamat Datang di PD HMS Sudarto
Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang Los D No. 59-60 
Jakarta Timur

PD HMS SUDARTO MENERIMA PEMESANAN BERAS (Layanan Antar) UNTUK RESTAURANT / RUMAH MAKAN WILAYAH JABODETABEK DAN BANDUNG 

Produk-Produk Berkualitas dari PD HMS Sudarto 

 Cianjur Slyp

 Kepala Istana


Super Walet
Kepala Walet

Ramos Setra

Daftar Harga Beras :
1. Beras Cianjur Kepala Cap Walet              Rp. 11.000 / Kg
2. Beras Setra Ramos Sumedang (Kw 2)      Rp.   8.600/Kg
3. Beras Cianjur Walet (kw2)                        Rp. 10.000/Kg
4. Beras Cianjur OKH (kw1)                         Rp.  10.500/kg
5. Beras Cianjur OKH (kw2)                         Rp.    9.700/kg
6. Beras Cianjur istana                                  Rp.    9.000/kg

Ketentuan Pemesan :
a. Minimal Pemesan 500 Kg diluar Biaya Kirim
b. Pemsanan awal harus Bayar Cash sitem COD (dibayar setelah barang sampai/diterima) dan pemesan berikutnya bisa dibayar stelah pemesanan ke tiga diantar
c. Untuk Wilayah Rawamangun, pmesanan diantar mnimal 1 karung + biaya antar Rp. 15.000

 

Informasi dan Pemesanan
Silahkan Hubungi
Tel : 021 44 291374
SMS : 085715844127

Pureit Unilever

 Pureit Pemurni Air

Air Minum Yang Aman untuk dikonsumsi


 Pilihan Warna 

Hadir di Indonesia Tanpa Gas tanpa listrik dan Tanpa Galon

Harga Jabodetabek : Rp. 500.000 (Sudah Termasuk Ongkir)
Luar Jabodetabek    : Rp. 500.000 + Ongkir (Sesuai Jarak dan Waktu tempuh)

Sistem Pembayaran :
Untuk Wilayah Jabodetabek dan Bandung COD / Bayar Ditempat  (Transfer DP Rp. 50.000, sisanya Ketika Barang sudah diterima)

Informasi dan Pemesanan
Silahkan Hubungi
Tel : 021 44 291374
SMS : 085715844127

Les Privat " Bintang Prestasi "

 Lembaga Biro Les Privat



Menerima Les Privat/Guru Datang Ke
Rumah Untuk TK,SD, SLTP dan SLTA
Untuk Wilayah Bekasi dsk


  • TK      : Calistung (Baca Tulis Hitung)
  • SD      : Materi UASBN (Matematika, B. Indonesia dan IPA
  • SLTP   : Materi UAN 
  • SLTA   : Materi UAN
  • Umum: Baca tulis Al-Quran / Iqro' , Bahasa Inggris

BINTANG PRESTASIMelayani Dengan Hati

Ø  Waktu ditentukan sendiri oleh siswa/Peserta Privat
Ø  Guru profesional dan berpengalaman di bidangnya
Ø  Penyeleksian guru yang ketat
Ø  Pembinaan guru secara priodik
Ø  Biaya terjangkau
Ø  Tanggung jawab Biro terhadap kelangsungan belajar siswa dan sikap / prilaku Guru

Biaya Les Privat Per Bulan

TK & SD   : Rp. 450.000/Bulan ( 8 X pertemuan @ 90-120 Menit)
SLTP         : Rp. 550.000/Bulan ( 8 X pertemuan @ 90-120 Menit)
SLTA        : Rp. 650.000/Bulan ( 8 X pertemuan @ 90-120 Menit)
Umum       : Rp. 850.000 - Rp. 1.000.000 /Bulan ( 8 X pertemuan @ 90-120 Menit) 
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
Silahkan Hubungi
Tel : 021 44 291374
SMS : 085715844127

Mengapa Menjalankan Bisnis Online?


Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia dengan Penduduk Sekitar 240 Jutaan dan merupakan negara dengan jumlah pengguna Internet terbesar di Asia Tenggara , sekitar 33 Juta Pengguna


Oleh karena itu, Indonesia diperkirakan akan menjadi pasar yang berpotensi untuk berkembangnya pasar perdagangan elektronik secara pesat.
Pengguna Internet di Indonesia bertambah pesat dari 20 juta pengguna di tahun 2006 menjadi 33 juta di tahun 2009. Pada tahun 2015 pengguna Internet diperkirakan bertambah menjadi 100 juta orang lebih.

Dari sini dapat diperkirakan pasar perdagangan elektronik akan berkembang dengan sangat pesat

Artinya Peluang Emas bagi Kita untuk Bisa menjalankan bisnis-bisnis Kita Melalui tekhnologi Internet

Source: BCG REPORT: The Internet’s New Billion

My Facebook

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More